CORETAX PEDIA: LAPOR SPT TAK PERLU TAKUT!

Cara Lapor SPT Tahunan PPh di Coretax

Bagi kamu yang belum tahu cara lapor SPT tahunan, tenang.Kami sudah siapkan panduan lengkapnya!

Apa itu Coretax? Coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan Indonesia yang menggantikan sistem lama DJP Online. Semua pelaporan SPT kini dilakukan melalui:

๐ŸŒ coretaxdjp.pajak.go.id

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan PPh OP?

  1. Pegawai tetap / karyawan
  2. PNS, TNI, POLRI
  3. Pegawai BUMN/BUMD
  4. Semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan

Tahap 1: Persiapan

Siapkan Bukti Potong (BPA1). Cara unduh BPA1:

Login Coretax โ†’ Portal Saya โ†’ Dokumen Saya โ†’ Pilih file BPA1 โ†’ Unduh

Tahap 2: Buat Konsep SPT

Buat Konsep SPT dengan langkah-langkah:

  • Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pilih Konsep SPT
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi
  • Pilih periode Januari โ€“ Desember 2025

Tahap 3: Isi Induk SPT

Isi Induk SPT. Yang perlu diisi:

  1. Sumber Penghasilan โ†’ Pekerjaan
  2. Metode Pembukuan โ†’ Pencatatan
  3. Status PTKP (contoh: TK/0 = Tidak Kawin, 0 tanggungan)
  4. Kredit Pajak dari Bukti Potong

Catatan: Sebagian besar kolom akan terisi otomatis oleh sistem dari data BPA1

BAGIAN PENTING DI INDUK SPT

Cek ini sebelum lanjut!

Pastikan:

C.9 (PPh Terutang) = D.10a (PPh Dipotong Pemberi Kerja)

Jika nilainya sama โ†’ Status SPT = NIHIL

Jika tidak sama โ†’ Cek kembali data penghasilan & kredit pajak

Tahap 4: Isi Lampiran

Isi Lampiran SPT. Yang perlu dilengkapi:

  1. Harta โ†’ Kas/tabungan, kendaraan, dll
  2. Utang โ†’ Pinjaman bank atau pihak lain
  3. Anggota Keluarga โ†’ Tanggungan (jika ada)

Catatan: Data penghasilan & bukti potong dari BPA1 sudah terisi otomatis

Tahap 5: Lapor SPT

Sampaikan SPT. Langkah terakhir:

  1. Centang pernyataan kebenaran data
  2. Klik Simpan Konsep
  3. Klik Bayar dan Lapor
  4. Tanda tangani dengan Kode Otorisasi DJP + Passphrase
  5. SPT berhasil dilaporkan!

Setelah pelaporan, kamu bisa:

  1. Lihat kembali SPT di menu SPT Dilaporkan
  2. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  3. Cetak halaman induk SPT

#PajakKita #CoretaxDJP #SPTTahunan#WajibPajak #LaporPajak #DirjenPajak#PajakIndonesia #EdukasiPajak #PPh