PMK 105/2025 : KRITERIA PEGAWAI YANG PPh 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

TAX ACTION

PMK 105/2025: Inilah Kriteria Pegawai yang PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah!

Apa aja sih fasilitas yang ada di PMK 105/2025?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP). Kabar baiknya, fasilitas ini berlaku penuh mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Artinya, selama periode tersebut, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji akan dibayarkan kembali kepada pegawai secara tunai.Take-home pay jadi lebih utuh sepanjang tahun ini!

Pemberi kerja di sektor apa aja yang bisa dapat fasilitas ini?
Berdasarkan PMK 105 Tahun 2025, insentif ini secara spesifik menyasar pemberi kerja yang bergerak di 5 sektor industri padat karya. Sektor tersebut harus tercermin dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama perusahaan yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meliputi:

  1. industri alas kaki;
  2. industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. industri furnitur;
  4. industri kulit dan barang dari kulit; atau sektor pariwisata.

Terus, pegawai mana aja yang berhak PPh 21-nya ditanggung pemerintah?
Pegawai Tetap maupun Tidak Tetap berhak atas insentif ini, asalkan memenuhi kriteria berikut:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang tervalidasi dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya;
  3. bagi pegawai tetap, menerima penghasilan bruto rutin maksimal Rp10.000.000,00 per bulan; dan
  4. bagi pegawai tidak tetap, menerima upah rata-rata harian maksimal Rp500.000,00 (atau maksimal Rp10.000.000,00 per bulan jika dibayar bulanan).

Gimana sih mekanisme pemberian fasilitasnya?
Pemberi kerja wajib tetap menghitung dan melakukan pemotongan PPh 21 secara administratif pada menu e-Bupot di Coretax.

Namun, PPh 21 yang berstatus DTP tersebut wajib diserahkan kembali secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan realisasi PPh 21 DTP tersebut setiap bulan. Jika gagal lapor, fasilitas untuk perusahaan tersebut bisa dicabut untuk sisa tahun berjalan!

Jadi, kenapa kok pemerintah menanggung PPh 21 pegawai di tahun 2026?
Sama seperti stimulus sebelumnya, kebijakan ini bertujuan sebagai bantalan perlindungan sosial dan ekonomi.

Dengan menanggung beban PPh 21, pemerintah berharap daya beli masyarakat di sektor pekerja kerah biru dan industri yang sensitif terhadap guncangan ekonomi tetap terjaga. Konsumsi domestik yang kuat dari gaji yang lebih utuh ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mencegah potensi meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya.

Referensi:

DDTC News. (2026, Januari 4).PMK Baru! Pemerintah Adakan Lagi PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai. Diakses dari DDTC News:https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816340/pmk-baru-pemerintah-adakan-lagi-pph-pasal-21-dtp-untuk-pegawai

DJP. (2026, Januari 8).Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025: Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja. Diakses dari pajak.go.id:https://www.pajak.go.id/id/artikel/resmi-pph-21-dtp-2026-melalui-pmk-1052025-strategi-pemerintah-jaga-daya-beli-dan

Kemenkeu RI. (2026, Januari 22).Gaji di Tahun 2026 Lebih Utuh Berkat Negara: Insentif PPh 21 Diperpanjang. Diakses dari Kemenkeu:https://www.pajak.go.id/id/artikel/tahun-2026-gaji-lebih-utuh-bagi-pekerja-pariwisata

Ortax. (2026, Januari 5).PPh 21 DTP Sektor Tertentu Berlaku Sepanjang Tahun 2026, Ini Rincian Syaratnya. Diakses dari Ortax:https://ortax.org/pph-21-dtp-sektor-tertentu-berlaku-sepanjang-tahun-2026-ini-rincian-syaratnya

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026