Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Yang Memiliki Omzet <4,8 M Masih Boleh Pakai Tarif 0,5%?

Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Banyak pelaku usaha diluar sana yang masih bingung apakah usahanya termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) atau bukan.  Kriteria UMKM menurut Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

  • Usaha Mikro
    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Usaha Kecil
    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah
    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Menurut ketentuan perpajakan tidak ada definisi khusus untuk UMKM, namun istilah UMKM digunakan untuk Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% sesuai Pasal 57 PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Ketentuan PPh final sebesar 0,5% ini tidak berlaku bagi wajib pajak dengan kriteria:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif normal yaitu PPh Badan sebesar 22% atau Pasal 31E UU Pajak Penghasilan, serta PPh Orang Pribadi dengan tarif progresif 5%,15%, 25%, 30% atau 35% sesuai besarnya penghasilan kena pajak;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan atau PP Nomor 94 Tahun 2010 atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021; dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Siapa Saja Wajib Pajak UMKM yang Berhak Menggunakan Fasilitas Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan definisi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu atau dikenal UMKM menurut PP Nomor 55 Tahun 2022, dijelaskan jenis wajib pajak yang masuk dalam kategori ini.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    Merupakan individu yang menjalankan kegiatan usaha sendiri. Contohnya, pemilik toko kelontong, pedagang baju di marketplace, pemilik kafe, pengrajin mebel, petani, nelayan, dan sebagainya.
    Pasal 60 ayat (2) pada PP 55/2022, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi katagori peredaran usaha tertentu atau dikenal UMKM, diberikan fasilitas bebas PPh untuk penghasilan bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, apabila orang pribadi mempunyai usaha dengan omzet setahun sebesar Rp400 juta maka jumlah PPh terutang adalah NIHIL atau tidak perlu membayar pajak 0,5% tersebut, tetapi atas peredaran usaha tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan.
  1. Wajib Pajak Badan
    Wajib pajak Badan usaha juga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% jika omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.

Terdapat “jangka waktu” dalam penggunaan tarif PPh final 0,5% tersebut (masa berlaku) sesuai Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 7 (tujuh) tahun pajak;
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang maksimal 4 (empat) tahun pajak; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas maksimal 3 (tiga) tahun pajak.

Jadi, Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Yang Memiliki Omzet <4,8 M Masih Boleh Pakai Tarif 0,5%?

Jawabannya boleh, sepanjang memenuhi syarat :

  • Omzet atau peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi masih berada di bawah Rp4,8 miliar dan penerapan PPh final ini masih dalam rentang waktu 7 tahun sejak terdaftar (atau sejak 2022 setelah berlakunya PP 55/2022);
  • Wajib pajak wajib menyelenggarakan pencatatan atas omzet setiap hari agar pelaporan SPT di Coretax menjadi lebih mudah.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet <4,8 M secara Benar, Lengkap, dan Jelas?

Saat ini sebagian pelaku UMKM sudah disiplin dalam membayar pajak, namun tidak melaporkan SPT Tahunannya, sebagai kewajiban seluruh wajib pajak dengan status NPWP aktif.
Dengan kehadiran Coretax, proses ini akan menjadi lebih mudah. Berikut langkah-langkah yang dapat wajib pajak ikuti untuk melaporkan SPT Tahunan.

1) Siapkan Formulir Pencatatan
Wajib pajak, cukup melakukan pencatatan dengan membuat tabel sederhana, meliputi kolom:
– Bulan (Januari – Desember)
– Jumlah omzet setiap harI
– Pajak yang sudah dibayar (jika omzet >Rp500 juta)

Kemudian, dokumen lain yang harus disiapkan:
– Bukti potong/pungut dari lawan transaksi;
– Daftar harta dan utang pada akhir tahun pajak atau 31 Desember;
– Daftar anggota keluarga dan tanggungan per akhir tahun pajak.

2) Login ke pajak.go.id
Jika belum memiliki akun, silakan lakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Panduan lengkap silakan melihat artikel berikut https://taxcenterpknstan.com/sudah-2026-tapi-belum-aktivasi-coretax-bisakah-lapor-spt/.

3) Pastikan memilih “Kegiatan Usaha” pada bagian “Sumber Penghasilan” yang berada pada menu “Header” pada Induk.

4) Klik “Ya” pada Induk Bagian B pertanyaan “1.b.1”.

5) Memilih “Ya, termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final” pada Induk Bagian B pertanyaan “1.b.2”. Pertanyaan ini akan memunculkan “Lampiran L-3B”.

6) Isi omzet bulanan di “Lampiran L-3B Bagian A” dan PPh yang disetor (apabila omzet >Rp500 juta) sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan pada no. 1.

7) Pada “Lampiran L-1” silakan mengisi daftar harta, daftar utang, dan susunan anggota keluarga secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan pada no. 1. Seluruh harta baik yang berasal dari usaha maupun non usaha wajib dilaporkan, seperti harta tidak bergerak, harta bergerak, investasi, kas, dan harta lainnya. Kemudian, utang usaha maupun non usaha (apabila ada), serta seluruh tanggungan yang telah direkam pada “Data Unit Keluarga”. Pastikan seluruh harta yang wajib pajak miliki (seperti motor, tabungan, HP, emas) dan hutang (jika ada) per akhir tahun pajak sudah dilaporkan. Hal ini sangat penting agar profil kekayaan wajib pajak selaras dengan penghasilan yang dilaporkan.

8) Pada “Lampiran L-2” bagian A untuk Wajib Pajak OP yang memiliki omzet >Rp500 juta silakan klik edit untuk memasukkan nilai “Dasar Pengenaan Pajak atas Penyetoran PPh Final Secara Mandiri” sesuai data di “Lampiran L-3B”.

9) Kembali ke Induk SPT centang “Pernyataan”, “Simpan Konsep”, dan klik “Bayar dan Lapor”.

10) SPT yang telah berhasil dilaporkan akan muncul pada menu “SPT Dilaporkan”.

Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *