Transaksi Menggunakan QRIS Apakah Kena PPN?

Setelah berlakunya tarif efektif 11% PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.03/2024, masih terdapat pertanyaan yang sering muncul di masyarakat: apakah transaksi menggunakan QRIS juga dikenakan PPN? Isu ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi pengguna QRIS dan pemilik usaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini. Melalui Keterangan Tertulis No. KT-03/2024, DJP menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran, namun PPN yang berlaku memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami dengan benar.

Sebagai langkah untuk memperjelas informasi, mari kita telusuri bersama apa sebenarnya yang terjadi dengan PPN pada transaksi QRIS dan bagaimana penerapan PMK 131/2024 mempengaruhi transaksi sehari-hari menggunakan metode pembayaran digital.

Berikut fakta penting terkait PPN dan QRIS yang perlu kamu ketahui:

  1. Transaksi Konsumen dengan QRIS

Sebagai konsumen, transaksi yang kamu lakukan menggunakan QRIS TIDAK dikenakan PPN tambahan khusus untuk metode pembayarannya. PPN yang dikenakan hanyalah untuk barang atau jasa yang kamu beli, sama seperti jika kamu menggunakan metode pembayaran lainnya.

  1. Merchant Discount Rate (MDR)

MDR adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant (penjual) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan QRIS. MDR inilah yang dikenakan PPN, bukan transaksi konsumen.

PERLU DICATAT

Dengan adanya kebijakan Bank Indonesia berdasarkan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 26/3/KEP.DpG/2024 yang memberlakukan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro, maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

Selain itu, penting untuk diingat bahwa meskipun tarif dasar PPN mulai 1 Januari 2025 adalah 12%, namun berdasarkan PMK 131/2024, barang yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif efektif 11%. Tarif efektif 11% ini diperoleh dari hasil perhitungan 12% × 11/12. Sedangkan tarif efektif 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ini berarti pelaku Usaha Mikro tidak mendapatkan tambahan beban pajak, dan konsumen tetap dapat menggunakan QRIS tanpa biaya tambahan.

CONTOH KASUS

Skenario 1: Pembelian Barang di Bawah Rp500.000 pada Usaha Mikro

Ahmad membeli sepatu seharga Rp300.000 di toko milik Bu Siti yang termasuk kategori Usaha Mikro:

  • PPN yang terutang adalah Rp33.000 (tarif efektif 11% untuk barang tidak mewah, sesuai PMK 131/2024)
  • Total yang harus dibayar Ahmad adalah Rp333.000
  • Ahmad membayar menggunakan QRIS
  • MDR yang dikenakan pada Bu Siti (merchant) adalah 0% (karena transaksi di bawah Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro sesuai Surat Deputi Gubernur BI No. 26/3/KEP.DpG/2024)
  • PN atas MDR tersebut juga Rp0

Dalam skenario ini, Ahmad tetap membayar PPN atas sepatu yang dibeli (bukan karena menggunakan QRIS), sementara Bu Siti sebagai merchant Usaha Mikro tidak dikenakan biaya MDR maupun PPN atas MDR.

Skenario 2: Pembelian Barang di Atas Rp500.000 pada Usaha Mikro

Budi membeli laptop seharga Rp5.000.000 di toko komputer milik Pak Joko yang termasuk kategori Usaha Mikro:

  • PPN yang terutang adalah Rp550.000 (tarif efektif 11% untuk barang tidak mewah, sesuai PMK 131/2024)
  • Total yang harus dibayar Budi adalah Rp5.550.000
  • Budi membayar menggunakan QRIS
  • MDR yang dikenakan pada Pak Joko (merchant) adalah 0,3% dari nilai transaksi = 0,3% × Rp5.550.000 = Rp16.650
  • PPN atas MDR tersebut adalah Rp1.832 (tarif efektif 11% dari Rp16.650)

Dalam skenario ini, Budi tetap membayar PPN atas laptop yang dibeli (bukan karena menggunakan QRIS), sementara Pak Joko sebagai merchant Usaha Mikro dikenakan biaya MDR 0,3% dan PPN atas MDR karena nilai transaksi melebihi Rp500.000.

Skenario 3: Pembelian Barang pada Usaha Kategori Kecil, Menengah, dan Besar

Citra membeli pakaian seharga Rp250.000 di toko fashion Glamour yang termasuk kategori Usaha Menengah:

  • PPN yang terutang adalah Rp27.500 (tarif efektif 11% untuk barang tidak mewah, sesuai PMK 131/2024)
  • Total yang harus dibayar Citra adalah Rp277.500
  • Citra membayar menggunakan QRIS
  • MDR yang dikenakan pada toko Glamour (merchant) adalah 0,7% dari nilai transaksi = 0,7% × Rp277.500 = Rp1.943
  • PPN atas MDR tersebut adalah Rp214 (tarif efektif 11% dari Rp1.943)

Dalam skenario ini, Citra tetap membayar PPN atas pakaian yang dibeli (bukan karena menggunakan QRIS), sementara toko Glamour sebagai merchant Usaha Menengah dikenakan biaya MDR 0,7% dan PPN atas MDR tersebut.

REFERENSI