SUDAH 2026 TAPI BELUM AKTIVASI CORETAX, BISAKAH LAPOR SPT?
Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Sistem Coretax DJP pada tanggal 31 Desember 2024. Sistem tersebut dapat melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern ini sudah dapat digunakan wajib pajak sejak 1 Januari 2025 melaui laman pajak.go.id/coretaxdjp.
Tahun 2025 merupakan tahun transisi sistem perpajakan di Indonesia. Walaupun sudah dapat diakses, DJP belum mewajibkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax. DJP memberikan ruang adaptasi kepada wajib pajak agar dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan sistem perpajakan. Namun, di penghujung tahun terjadi keramaian yang luar biasa pada kantor pajak di tiap daerah. Wajib pajak berbondong-bondong mendatangi kantor pajak untuk mengajukan Aktivasi Akun dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP. Hal ini terjadi karena beredar informasi dan pemahaman bahwa batas permohonan tersebut hanya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025.
Lantas, apakah di tahun 2026 masih diperbolehkan mengajukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP?
Ya, pada tahun 2026 wajib pajak tetap bisa mengajukan permohonan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP. Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 Tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax Dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, DJP menanggapi isu tersebut. Pengumuman tersebut pada intinya menyampaikan bahwa Aktivasi Akun dan Pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan setelah melewati tanggal 31 Desember 2025 atau sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax, misalnya apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di tanggal 2 Maret 2026, maka wajib pajak dapat mengajukan aktivasi akun dan kode otorisasi pada tanggal 20 Februari 2026. Selain itu, dihimbau juga untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi secara mandiri dengan mengikuti tutorial resmi dari DJP. Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi karena aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP tetap dapat dilakukan, sehingga pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Syarat Registrasi dan Aktivasi Akun
Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax, wajib pajak harus menyiapkan:
- Email aktif
- Telepon seluler aktif (pastikan memiliki pulsa yang cukup untuk menerima OTP)
- NIK dan NPWP telah padan
Pengajuan Aktivasi Akun Coretax akan disetujui apabila alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi.
Berikut langkah-langkah yang harus wajib pajak perhatikan ketika melakukan aktivasi akun, sesuai dengan cluster penggunanya.
A. Wajib Pajak memiliki NPWP Aktif/Non Aktif & pernah login DJP Online, Suami/Istri PH atau MT
- Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Lupa Kata Sandi”
- Isikan data secara lengkap (mulai dari NPWP 16 Digit atau NIK pada ID Pengguna, memilih tujuan konfirmasi melalui surat elektronik/nomor gawai sesuai data wajib pajak, memasukan captcha, dan ceklis pernyataan)
**Apabila pada Surat Elektronik/Nomor Gawai terdapat isian tampil (termasking) dengan informasi yang dikenali, silakan isi email dan no. HP sesuai dengan data tersebut. Namun, apabila informasi tidak dikenali atau isian tidak tertampil maka wajib pajak harus menghubungi KPP terdekat untuk perubahan data Email dan/atau no HP Wajib Pajak. - Kemudian, klik tombol “Kirim”. (muncul notifikasi berhasil mengubah kata sandi)
- Cek email atau SMS konfirmasi (lakukan salah satu sesuai langkah 3 yang Anda pilih pada tujuan konfirmasi)
- Silakan membuka tautan yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk me-reset kata sandi
- Isikan kata sandi baru (2x), dengan ketentuan:
– minimal 8 karakter
– minimal terdapat 1 huruf besar
– minimal terdapat 1 huruf kecil
– minimal terdapat 1 angka
– minimal terdapat 1 karakter khusus, seperti ~, !, @, #, %, ^, &, *, (, ), {, } - Kemudian, tekan tombol “Save”. (muncul notifikasi Ubah Password Berhasil)
B. Istri yang NPWPnya Gabung dengan Suami
- Login menggunakan akun suami (menggunakan kata sandi yang telah di set sebelumnya)
- Klik “Portal Saya”, lalu “Profil Saya”. Kemudian pilih “Data Unit Keluarga (DUK)”
- Pastikan NIK Istri sudah memiliki informasi Status Hubungan Keluarga sebagai “Istri” dan Status Unit Perpajakan sebagai “Tanggungan”
**Apabila belum sesuai, silakan melakukan penambahan istri pada DUK dengan cara klik “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya” dan “Informasi Umum”. Kemudian, tekan tombol “Edit”. - Jika sudah masuk DUK Suami dan sudah perubahan data email dan No HP, silakan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.iduntuk mendapatkan akses login ke dalam Coretax
**Apabila membutuhkan akses ke Coretax (PIC atau Pihak Terkait pada Wajib Pajak lain), silakan mengikuti langkah-langkah selanjutnya. Namun, apabila tidak membutuhkan akses ke Coretax maka wajib pajak berhenti di langkah 3. - Pada Permintaan Akses Digital, Wajib Pajak perlu mendatangi KPP terdekat karena tahap ini membutuhkan sinkronisasi dengan KPP
- Jika sudah, Wajib Pajak akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi akun
- Silakan login Coretax dengan kata sandi yang diperoleh dari KPP, kemudian buat kata sandi baru dan ceklis “Pernyataan Wajib Pajak”
- Buat “Passphrase” untuk pengamanan Kode Otorisasi DJP Anda, lalu klik “Simpan”
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak harus melakukan Pembuatan Kode Otorisasi DJP yang akan digunakan untuk Penandatanganan Bukti Potong/Pungut/Faktur/SPT/Dokumen lainnya. Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
- Login Coretax, kemudian pilih “Portal Saya”. Lalu, pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
**Pengajuan KO DJP/Sertel hanya bisa dilakukan di akun Orang Pribadi (tidak bisa melalui akun badan/Instansi Pemerintah) - Pada kolom Manajemen Kasus (Case Management), Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity), dan Detail Kontak (Contact Details) akan terisi secara otomatis oleh sistem
- Pada kolom Rincian Sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital yang akan diminta/didaftarkan. Jika memilih provider PSrE Instansi (BSSN), PsRE Non Instansi (Peruri, Privy dan lain-lain) isikan “ID Penandatangan”. Jika memilih Kode Otorisasi DJP, isikan “Passphrase”
- Buat “Passphrase”, yaitu sandi untuk tanda tangan elektronik, minimal terdiri dari 8 digit, dengan ketentuan:
– minimal 8 karakter
– minimal terdapat 1 huruf besar
– minimal terdapat 1 huruf kecil
– minimal terdapat 1 angka
– minimal terdapat 1 karakter khusus, seperti ~, !, @, #, %, ^, &, *, (, ), {, } - Ceklis “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”
- Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Lalu, tekan tombol “Unduh Bukti Tanda Terima”
- Login kembali untuk mengecek validitas status kepemilikan pada “Portal Saya”, lalu klik “Profil Saya”. Kemudian, pilih “Nomor Identifikasi Eksternal” dan klik “Digital Certificate”
- Jika status kepemilikan “Invalid” maka silakan geser ke kanan, pilih aksi, lalu klik “Periksa Status”. Kemudian, klik “menghasilkan”
- Jika status kepemilikan sudah berubah “Valid”, maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan
Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir dan panik karena aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi tidak memiliki batas waktu dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah dan nyaman. Serta, wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuanyang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).
