


Pada hari Senin, 17 Maret 2025, Tax Center Politeknik Keuangan Negara STAN mengadakan sosialisasi mengenai implementasi Coretax bagi pegawai Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Coretax dalam pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai fitur dan manfaat Coretax, termasuk proses pendaftaran, pelaporan pajak, serta manajemen bukti potong. Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan akurat.
Implementasi Coretax, yang mulai diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2025, merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah sebelumnya dengan satu platform terpadu, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pegawai Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dapat memahami dan memanfaatkan Coretax dengan baik, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi.