Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2014, Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Tujuan didirikan Tax Center adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada Masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perguruan tinggi. Sementara itu peran Tax Center yang diharapkan oleh DJP adalah sebagai:
Tax Center diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang efektif dalam rangka menyampaikan informasi perpajakan bagi Masyarakat dan diharapkan menjadi sumber masukan bagi pemerintah/DJP melalui hasil penelitian/karya ilmiah terkait perpajakan.
Sementara itu Tax Center Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hadir sebagai salah satu bentuk mandat dari statuta Politeknik Keuangan Negara STAN yang tertuang dalam pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 untuk melakukan edukasi, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan secara mandiri. Tax Center PKN STAN dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor KEP-275/PKN/2021 tanggal 6 September 2021.
Tax Center Politeknik Keuangan Negara STAN menjalankan fungsi sebagai berikut:
Pada Tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Politeknik Keuangan Negara STAN dengan Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, dimana Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan dalam rangka pembentukan Tax Center PKN STAN. Kerja Sama dilakukan dalam hal pelaksanaan edukasi perpajakan, penyebarluasan informasi perpajakan, dan pertukaran informasi. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati antara PKN STAN dengan Kanwil DJP Banten meliputi:
R: 255, G: 157, B: 0
#FF9D00
R: 0, G: 84, B: 126
#00547E
Warna Biru
Melambangkan ruang terbuka, kebebasan, dan inspirasi. Tax Center PKN STAN senantiasa menjadi ruang terbuka bagi seluruh khalayak luas, sehinga memberikan kebebasan dan inspirasi bagi setiap insan perpajakan
Warna Kuning
Melambangkan optimisme. Tax Center PKN STAN memandang optimis dalam memberikan kontribusi terhadap lingkungan perpajakan di Indonesia.
Huruf T dan C
Huruf T dan C yang terdapat dalam logo menunjukkan singkatan dari Tax Center
Bias Air
Merupakan perlambangan dari air mancur PKN STAN yang menjadi icon kebanggaan dari PKN STAN
Garis Luar Menuju Lingkaran Sempurna
Mengisyaratkan Tax Center PKN STAN senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam menuju kesempurnaan.
Huruf cenderung melengkung memberikan kesan karakter yang dinamis dan kuat. Dalam menjalankan perannya Tax Center selalu dinamis dan terbuka terhadap perubahan yang terjadi.