PROFIL ORGANISASI
TAX CENTER

Sekilas Tentang Tax Center PKN STAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2014, Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Tujuan didirikan Tax Center adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada Masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perguruan tinggi. Sementara itu peran Tax Center yang diharapkan oleh DJP adalah sebagai:

  1. Pusat Edukasi Perpajakan di Kampus dan Masyarakat
  2. Pusat Informasi Perpajakan
  3. Mitra Perumusan Kebijakan
  4. Mitra Pemberdayaan Masyarakat
  5. Mitra Pendukung Layanan Perpajakan. 
 

Tax Center diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang efektif dalam rangka menyampaikan informasi perpajakan bagi Masyarakat dan diharapkan menjadi sumber masukan bagi pemerintah/DJP melalui hasil penelitian/karya ilmiah terkait perpajakan. 

Sementara itu Tax Center Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hadir sebagai salah satu bentuk mandat dari statuta Politeknik Keuangan Negara STAN yang tertuang dalam pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 untuk melakukan edukasi, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan secara mandiri. Tax Center PKN STAN dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor KEP-275/PKN/2021 tanggal 6 September 2021.

Fungsi Tax Center PKN STAN

Tax Center Politeknik Keuangan Negara STAN menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan di bidang perpajakan
  2. menyelenggarakan kegiatan penyebaran pengetahuan, diseminasi, dan diskusi ilmiah di bidang perpajakan, guna menganalisis, memberikan masukan dan saran kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan, termasuk menjelaskan kebijakan pemerintah pusat kepada masyarakat luas
  3. membangun knowledge management di bidang perpajakan, termasuk membuat jaringan praktisi dan pemerhati perpajakan di tingkat nasional dan internasional
  4. menyediakan produk pengetahuan dan jasa konsultatif di bidang perpajakan.

Pada Tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Politeknik Keuangan Negara STAN dengan Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, dimana Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan dalam rangka pembentukan Tax Center PKN STAN. Kerja Sama dilakukan dalam hal pelaksanaan edukasi perpajakan, penyebarluasan informasi perpajakan, dan pertukaran informasi. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati antara PKN STAN dengan Kanwil DJP Banten meliputi:

  1. Pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat
  2. Konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat
  3. Dukungan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan yang dilakukan
  4. Pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat
  5. Penelitian bersama di bidang perpajakan
  6. Kajian akademis atas peraturan perpajakan

PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBENTUKAN TAX CENTER ANTARA PKN STAN
DENGAN KANTOR WILAYAH DJP BANTEN

FILOSOFI LOGO
TAX CENTER PKN STAN

GALERI KEGIATAN TAX CENTER