PMK 51 : Hapus Keadilan yang Bias, Pengaturan Pajak Komoditas Tambang Diperjelas
Oleh : Vanny Alviyana (Kajian dan Penelitian Tax Center)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. PMK ini mengatur mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor maupun kegiatan usaha lainnya dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
PMK 51 Tahun 2025 terdiri atas 4 (empat) bab yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dalam negeri, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang mana seluruhnya terdiri dari 15 (lima belas) pasal, yang secara komprehensif mengatur mekanisme pemungutan, pengecualian, serta tata cara pelaporan dan administrasi perpajakan terkait kegiatan usaha bulion.
PMK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 34/PMK.010/2017 jo. PMK 110/PMK.010/2022 serta PMK Nomor 81 Tahun 2024, dengan fokus utama pada pengaturan aspek PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
Latar belakang terbitnya peraturan ini adalah untuk menghapus adanya tumpang tindih mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan dimana
sebelumnya penjual memungut dengan tarif 0,25% dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pembeli juga memungut dengan tarif 1,5% atas transaksi yang sama.
Kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini dapat berupa lembaga di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kegiatan usaha bulion dapat meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan (bulion
trading), penitipan, dan kegiatan lain terkait emas oleh LJK berizin OJK. Secara umum, perbedaan kegiatan usaha bullion dengan perdagangan emas biasa ada pada pelaku usaha serta tujuan transaksi emas.
Sebelumnya, Kegiatan usaha bulion dianggap bagian dari penjualan hasil tambang logam dan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45% sesuai PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022. Selain itu, pengecualian juga diberlakukan untuk emas batangan yang diimpor untuk diolah kembali atau diekspor. Hal ini diatur di Pasal 3 ayat 1 huruf f dilanjutkan di Pasal 219 ayat 1 huruf f PMK 81/2024.
Namun di PMK 51 Tahun 2025 ini, terdapat perubahan tarif serta ketentuan pengecualian pun berubah. Tidak hanya bagi kegiatan usaha bulion, namun juga bagi beberapa penyerahan atau transaksi terakit komoditas tambang.
Pengaturan aspek perpajakan yang lebih jelas dapat dilihat pada Bab II yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dalam konteks perdagangan
komoditas tambang termasuk emas batangan. Berikut perbandingan general antara peraturan lama dengan PMK 51 Tahun 2025.
| Topik | PMK Lama | PMK 51/2025 | Pasal di PMK 51/2025 | Implikasi |
|---|---|---|---|---|
| Subjek Pemungut – Lembaga Jasa Keuangan Bulion | Tidak diatur eksplisit sebagai pemungut; emas batangan diatur via pengecualian/SKB di PMK 34/PMK.010/2017 jo. PMK 110/PMK.010/2022 | LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion berizin OJK resmi menjadi pemungut PPh 22 | Pasal 2 ayat (1) huruf i | LJK bulion wajib memungut, menyetor, dan melapor PPh 22 atas pembelian emas batangan serta menambah kewajiban administratif sektor keuangan. |
| Tarif Impor Emas Batangan | Umumnya bebas PPh 22 untuk tujuan ekspor perhiasan (dengan SKB) di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | Tarif khusus 0,25% dari nilai impor emas batangan | Pasal 3 ayat (1) huruf a butir d | Importir emas batangan yang tidak memenuhi syarat SKB akan otomatis kena tarif 0,25%, meningkatkan kepastian pemungutan. |
| Tarif Pembelian Emas Batangan oleh LJK Bulion | Tidak ada tarif khusus, biasanya masuk kategori pembelian hasil pertambangan di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | Tarif khusus 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) | Pasal 3 ayat (1) huruf h | LJK bulion wajib memungut tarif yang sama untuk pembelian domestik emas batangan, selaras dengan tarif impor atau mengurangi arbitrase tarif. |
| Daftar BUMN Pemungut | Ada daftar, tapi lebih umum dan tidak terlalu spesifik per anak perusahaan di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | Daftar diperbarui & rinci, termasuk anak BUMN strategis (mis. PT Bank Syariah Indonesia Tbk) | Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 | Beberapa BUMN baru kini punya kewajiban pemungutan yang mana perlu penyesuaian SOP internal dan pelatihan staf. |
| Pengecualian Transaksi Emas Batangan ≤ Rp10 juta | Tidak ada pengecualian nominal khusus di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | Pengecualian jika nilai transaksi ≤ Rp10 juta, tidak dipecah-pecah dan tidak termasuk PPN | Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 | Transaksi kecil emas batangan dihindarkan dari beban administrasi PPh 22 yang memudahkan ritel. |
| Ekspor Komoditas Tambang | Ekspor tambang umumnya tidak dipungut PPh 22 kecuali pengaturan khusus di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | Ekspor batubara, mineral logam, non-logam oleh non-KKKS dikenai tarif 1,5% | Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 2 & Pasal 3 ayat (1) huruf a butir 2 | Pelaku ekspor tambang non-KKKS wajib setor PPh 22 yang mana dapat mempengaruhi cash flow ekspor. |
| Ketentuan Peralihan SKB Emas Batangan | Tidak jelas soal keberlakuan SKB lama saat aturan baru berlaku di PMK 34/2017 jo. PMK 110/2022 | SKB lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, permohonan yang sedang diproses mengikuti aturan lama | Pasal 14 | Menghindari kekosongan hukum & memudahkan transisi bagi WP yang sudah mengurus SKB sebelum 1 Agustus 2025. |
Daftar Pustaka
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 361). Jakarta: Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2018). Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 (PMK Nomor 110/PMK.010/2018). Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan.
- Suarnaya, G. (2025, 1 Agustus). PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas. Direktorat Jenderal Pajak. Diakses 9 Agustus 2025, dari situs Direktorat Jenderal Pajak
