Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Bukti Potong Gak Ada di Coretax? Ini Solusinya
Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Batas Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada tanggal 31 Maret. Sekarang, pelaporan tidak lagi menggunakan e-Filing. Mulai tahun 2026, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Lalu, apa sajakah yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan?
Sebelum melaporkan SPT Tahunannya, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen agar proses pelaporan berjalan dengan mudah dan lancar. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi, daftar harta dan aset yang dimiliki, daftar utang pada akhir tahun, daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga rekapitulasi omzet bulanan selama satu tahun pajak jika wajib pajak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, wajib pajak juga harus melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik agar dapat menggunakan sistem Coretax.
Bukti potong pajak secara otomatis akan masuk ke dalam akun coretax wajib pajak. Kemudian, wajib pajak dapat mengunduh bukti potongnya dengan cara login ke coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya”. Apabila bukti potong belum ada, silakan klik tombol “refresh”.
Jika bukti potong PPh Pasal 21 (BPA1 atau BPA2) sudah ada, maka wajib pajak dapat mengunduh dengan cara menggeser ke kanan dan klik “unduh” pada bagian aksi.
Apa itu bukti potong BPA1 dan BPA2? Simak penjelasannya pada tabel berikut.
Jenis Bukti Potong | Kategori Penerima Penghasilan | Kode Objek Pajak |
BPA1 | Pegawai Tetap / PPPK | 21-100-01 |
Pensiunan (Pegawai Tetap/PPPK) | 21-100-02 | |
BPA2 | PNS / TNI / Polri | 21-100-01 |
Pensiunan (PNS/TNI/Polri) | 21-100-02 | |
BP21 | Pegawai Tidak Tetap | 21-100-24, 21-100-30, 21-100-35 |
Seharusnya bukti potong BPA1 atau BPA2 secara otomatis masuk ke akun coretax pegawai, namun pada kenyataannya banyak pegawai yang kebingungan saat akan lapor SPT Tahunan karena bukti potongnya tidak ada. Jika hal ini terjadi pada kamu, apa yang harus dilakukan?
Apabila wajib pajak sudah klik tombol “refresh” berkali-kali namun tetap tidak muncul bukti potong, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Perbedaan Data Identitas
Bukti potong tidak muncul karena data NIK tidak sesuai antara data wajib pajak dengan yang diinput oleh perusahaan/pemberi kerja. Selain itu, bisa juga dikarenakan perusahaan masih menggunakan NPWP dengan format lama atau NPWP dengan angka 999 di masa Januari-November. Sehingga, wajib pajak perlu mengonfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan data yang digunakan telah sesuai dengan data wajib pajak. - Perusahaan Belum Melakukan Pelaporan Pemotongan Pajak
Ketika perusahaan/pemberi kerja belum melakukan pelaporan, bukti potong tidak akan muncul pada akun Coretax wajib pajak, sehingga wajib pajak perlu mengonfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan kapan melakukan pelaporan. Selanjutnya, wajib pajak harus menunggu 1×24 jam setelah perusahaan/pemberi kerja melakukan pelaporan, agar bukti potong masuk ke akun Coretaxnya. - Proses Pembuatan Bukti Potong Belum Selesai Sempurna dari Perusahaan
Wajib Pajak perlu memastikan ke perusahaan/pemberi kerja bahwa status bukti potong sudah “Final/Approved”,karena jika status bukti potong di perusahaan/pemberi kerja masih “Signing in Progress” atau “Draft”maka bukti potong tidak akan sampai ke akun Coretax wajib pajak. - Dampak Gabung NPWP, Bukti Potong Pajak Istri Tidak Muncul di Akun Suami
Dalam hal kewajiban perpajakannya digabung dengan Suami karena istri tidak memilih terpisah (MT) dan tidak ada perjanjian pisah harta (PH), serta istri telah terdaftar sebagai tanggungan pada Data Unit Keluarga (DUK), maka Istri perlu mengecek pada akun Coretaxnya dan mengunduh bukti pemotongan pajaknya pada menu “Dokumen Saya” meskipun daftar pemotongannya muncul secara otomatis pada SPT Tahunan Suami. - Perusahaan Tidak Melakukan Pemotongan Pajak Atas Penghasilanmu
Hal tersebut mungkin terjadi jika wajib pajak bukan kriteria pegawai/karyawan yang harus dipotong pajaknya oleh perusahaan/pemberi kerja, sehingga wajib pajak perlu memastikan ke perusahaan/pemberi kerja apakah benar penghasilannya tidak dipotong pajak. - Perusahaan Nakal Melakukan Kecurangan ke Wajib Pajak
Jika pada slip gaji wajib pajak selalu ada pemotongan pajak oleh perusahaan/pemberi kerja dan wajib pajak telah mengonfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja tetapi tidak berhasil dan bukti potong pajak tetap tidak muncul pada akun Coretax, maka perusahaan/pemberi kerja terindikasi melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan. Selanjutnya, wajib pajak perlu mendatangi kantor pajak dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki untuk memastikan apakah sudah disetorkan dan dilaporkan secara benar oleh perusahaan/pemberi kerja. Untuk mengetahui alamat kantor pajak, wajib pajak dapat melihat pada pajak.go.id/unit-kerja.
Sistem Coretax dapat meningkatkan transparansi serta memberikan kepastian pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan atas pajak yang telah dipotong oleh perusahaan/pemberi kerja dengan mudah melalui Coretax. Selanjutnya, wajib pajak dapat menyinkronkan bukti potong yang muncul pada akun Coretaxnya dengan slip gaji yang diterima. Dengan begitu, dapat diketahui apakah perusahaan/pemberi kerja benar-benar telah menyetorkan pajaknya ke kas negara. Karena, jika perusahaan telah menyetorkan dan melaporkan pemotongan pajak tersebut secara benar, bukti pemotongan pajak akan secara otomatis masuk ke akun Coretax pegawai/karyawan.
Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan hal-hal berikut ini.
- Mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh kantor pajak secara gratis. Wajib pajak dapat melihat jadwal dan ketersediaan kelas melalui s.kemenkeu.go.id/InfoKelasPajak;
- Wajib Pajak dapat mengikuti Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPh OP yang tersedia di s.kemenkeu.go.id/infocoretax;
- Mendatangi helpdesk di Kantor Pajak (Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP) terdekat; dan
- Menghubungi Kring Pajak 1500200.
Yuk, segera laporkan SPT Tahunan kamu sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir!
Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).
