Jangan Sampai Salah Klik! Yuk Kenali Perbedaan Antara “SPT Bagian Tahun Pajak” dan “SPT Tahunan”

Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Apakah Anda salah satu dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih bingung ketika dihadapkan dengan pilihan “SPT Tahunan” atau “SPT Bagian Tahun Pajak”saat akan membuat konsep Surat Pemberitahuan (SPT)?

Bagi sebagian besar orang, pilihan ini mungkin terlihat sepele. Namun, dalam administrasi perpajakan, memilih opsi yang salah bukan sekadar masalah administratif, tetapi merupakan kesalahan yuridis yang bisa berdampak pada validitas laporan Anda. Mari kita bahas agar Anda tidak “salah klik” saat membuat laporan SPT!

Mengapa Terdapat Dua Pilihan?
Secara prinsip, sistem perpajakan di Indonesia dihitung berdasarkan tahun kalender, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember. Itulah yang disebut Satu Tahun Pajak.

Namun, pada realitanya kita tidak dapat memaksakan seseorang untuk meninggalkan Indonesia selamanya pada 31 Desember atau terdapat warisan yang baru muncul pada pertengahan tahun. Di sinilah administrasi perpajakan memberikan ruang khusus yang disebut Bagian Tahun Pajak.

SPT Bagian Tahun Pajak merupakan laporan untuk jangka waktu kurang dari 12 bulan. SPT ini hadir bukan sebagai pilihan bebas bagi mereka yang malas melapor setahun penuh tetapi sebagai konsekuensi hukum ketika kewajiban subjektif seseorang memang tidak berlangsung utuh selama setahun.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dijelaskan pengertian dari “Tahun Pajak” dan “Bagian Tahun Pajak” adalah sebagai berikut.

  • Tahun Pajakadalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Siapa yang Harus Memilih “SPT Bagian Tahun Pajak”?
“SPT Bagian Tahun Pajak” Anda pilih hanya jika Anda masuk dalam 3 (tiga) kategori berikut ini.

  1. Warga Negara Asing yang Baru Menjadi Subjek Pajak (SPDN)
    Misalnya Tuan B, seorang tenaga ahli dari Jerman, mulai menginjakkan kaki dan bekerja di Jakarta pada Oktober 2025. Karena ia baru menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di bulan Oktober, maka ia tidak ada kewajiban perpajakan dari Januari hingga September.
    Jenis Periode SPT yang dipilih: SPT Bagian Tahun Pajak (Oktober–Desember 2025).
  1. Orang Pribadi Yang Kewajiban Subjektifnya Berakhir di Tengah Tahun
    Kondisi ini biasanya terjadi karena 2 (dua) alasan, yaitu meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau meninggal dunia.
    Contoh: Tuan C meninggal dunia pada Agustus 2025. Ahli warisnya harus melaporkan pajak Tuan C untuk masa Januari hingga Agustus saja.
    Jenis Periode SPT yang dipilih: SPT Bagian Tahun Pajak (Januari–Agustus 2025).
  1. Munculnya Warisan Belum Terbagi (WBT)
    Dalam hukum pajak, warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris dianggap sebagai satu kesatuan subjek pajak menggantikan yang meninggal.
    Contoh: Jika si pewaris meninggal Agustus 2025, maka sejak September hingga Desember, muncul subjek pajak baru bernama “WBT”.
    Jenis Periode SPT yang dipilih:WBT akan menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak (September–Desember 2025).

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi dan Perlu Diingat!
Banyak Wajib Pajak yang merasa “hanya bekerja sebentar” lalu merasa berhak memilih SPT Bagian Tahun Pajak. Ini merupakan kekeliruan.
Ingat prinsip bahwa Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh “Status Kewajiban Subjektif” Anda sebagai warga negara, bukan berdasarkan “Lama Waktu Anda Bekerja”.Untuk lebih memahaminya, mari kita lihat skenario-skenario berikut.

Skenario A: Pegawai yang Pindah Kerja
Tuan A bekerja di PT X Jakarta dari Januari sampai Juni, lalu pindah ke PT Y Surabaya dari Juli sampai Desember. Saat Tuan A menerima Bukti Potong (1721-A1) dari PT X Jakarta, tertulis masa kerja “01-06” (Januari-Juni).

  • Kesalahan: Tuan A memilih SPT Bagian Tahun Pajak karena merasa hanya lapor untuk 6 bulan di perusahaan lama.
  • Seharusnya: Tuan A adalah WNI yang tinggal di Indonesia dari Januari sampai Desember. Kewajiban subjektifnya terhitung selama 12 bulan. Ia wajib memilih SPT Tahunan (Penuh) dan menggabungkan kedua bukti potong dari perusahaan lama dan baru.

Skenario B: Fresh Graduate yang Baru Mulai Bekerja
Nona B baru lulus kuliah dan mulai bekerja pertama kali pada September 2025. Bukti potongnya hanya mencatat penghasilan untuk 4 bulan (September–Desember).

  • Kesalahan: Memilih SPT Bagian Tahun Pajak karena merasa belum mempunyai penghasilan di bulan Januari-Agustus.
  • Seharusnya: Nona B adalah SPDN sejak Januari (sebagai warga negara). Fakta bahwa ia baru punya penghasilan di bulan September tidak mengubah status “Tahun Pajak”-nya. Ia tetap harus memilih SPT Tahunan (Penuh).

Skenario C: Pensiun di Tengah Tahun
Bapak C pensiun di bulan Juli 2025 dan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa tuanya.

  • Kesalahan: Menganggap kewajiban pajak berakhir saat berhenti kerja, lalu memilih Bagian Tahun Pajak Januari–Juli.
  • Seharusnya: Selama Bapak C masih hidup dan tinggal di Indonesia, ia adalah SPDN dan wajib memilih SPT Tahunan (Penuh).

Cara Membaca Bukti Potong Anda
Jika Anda masih bingung, sebenarnya kuncinya sudah tersedia di lembar Bukti Potong (A1/A2) yang diberikan oleh Perusahaan Anda. Perhatikan kolom status penghasilan Anda.

Status di Bukti Potong

Makna Secara Perpajakan

Pilihan Jenis SPT

Kurang dari Setahun (TANPA disetahunkan)

Anda adalah SPDN penuh, tapi masa kerja di perusahaan tersebut tidak utuh (pindah kerja/baru masuk).

SPT Tahunan

Kurang dari Setahun (Penghasilan Disetahunkan)

Anda benar-benar baru datang dari luar negeri atau akan pergi selamanya di tengah tahun.

SPT Bagian Tahun Pajak

*Catatan: Istilah “Disetahunkan” berarti pajak Anda dihitung seolah-olah Anda bekerja setahun penuh untuk mendapatkan angka pajak yang adil secara proporsional sesuai durasi keberadaan Anda sebagai subjek pajak di Indonesia.

Bagaimana Jika Anda Salah Memilih Antara “SPT Bagian Tahun Pajak” dan “SPT Tahunan”?
Hal ini mungkin akan mengakibatkan:

  1. Data Tidak Sinkron: Sistem DJP akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara profil kependudukan Anda (yang tercatat sebagai penduduk sepanjang tahun) dengan laporan yang Anda klaim hanya “sebagian tahun”.
  2. Masalah Kredit Pajak: Anda mungkin kesulitan mengkreditkan pajak yang sudah dipotong jika periodenya tidak pas.
  3. Potensi Pemeriksaan: Ketidakkonsistenan dalam pengisian SPT adalah trigger (pemicu) paling mudah bagi untuk menandai akun Anda guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut melalui SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

Jadi, Mana yang Harus Anda Pilih Saat Akan Membuat Konsep SPT?
Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dari awal tahun sampai akhir tahun maka Anda harus memilih SPT Tahunan (1 tahun penuh). Jangan sampai keliru karena durasi kerja Anda yang singkat atau bukti potong yang hanya mencatat beberapa bulan saja.

Cara mudahnya, adalah

  • Gunakan SPT Tahunan: Jika Anda menetap di Indonesia sepanjang tahun, meskipun baru bekerja, pindah bekerja, ataupun berhenti bekerja.
  • Gunakan SPT Bagian Tahun Pajak: Jika Anda WNA dan baru menjadi SPDN , WNI yang pindah ke luar negeri selama-lamanya atau meninggal dunia, dan Subjek Pajak baru akibat dari warisan yang belum terbagi.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban lapor SPT, tetapi juga telah melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *