Dorong Investasi Keuangan Digital, PPN Penyerahan Aset Kripto Dihapuskan

Oleh : Vanny Alviyana (Kajian dan Penelitian Tax Center)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto pada tanggal 25 Juli 2025 silam.

Secara umum, PMK-50/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aset kripto menurut PMK-50/2025 adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral, tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto asset).

Sebagai salah satu instrumen investasi dalam keuangan digital, diperlukan aturan khusus yang berkeadilan terkait aset kripto. Sebelumnya, peraturan aspek perpajakan tentang aset kripto ada pada PMK-68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, pada PMK-50/2025 terdapat beberapa pokok perubahan yang meliputi :

  1. Penghapusan pengenaan PPN atas transaksi penyerahan aset kripto dan menyamakan kedudukannya dengan surat berharga atau produk keuangan yang bebas PPN.
  2. Menetapkan tarif PPh Final atas transaksi kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
  3. Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dikenai PPN Besaran Tertentu.
  4. Mengatur tata kelola antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Otoritas JasaKeuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta pelaku industri termasuk exchanger asing.

Pokok perubahan pertama PMK 50/2025 yang mengubah status aset kripto dari barang kenapajak tak berwujud menjadi setara surat berharga diatur dalam Pasal 2 ayat 1. PMK ini mengakuisifat aset kripto sebagai alat penyimpan nilai, media tukar, dan satuan hitung, mirip uang atausurat berharga.

Selanjutnya, pokok perubahan kedua mengenai PPh final atas penghasilan yang diterima atau  iperoleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto diatur dalam Pasal 12 terkait PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi melalui PMSE dalam negeri dan Pasal 20 bagi yang melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1% dari nilai transaksi. PPh Pasal 22 ini dipungut oleh pemungut yakni Penyelenggara PMSE dengan membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Pasal 22.

Selain itu, untuk penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh Penambang Aset Kripto dikenakan PPN dengan Besaran Tertentu pada Pasal 8 ayat 2 yang menyebutkan bahwa besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.

Kemudian, untuk regulator dan subjek pajak diatur oleh OJK melalui pengawasan DJP dan Bappebti dengan pelaku disebut pedagang fisik aset. Saluran pajak dipusatkan melalui PPMSE dan penambang yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hal ini disebutkan dalam Pasal 1 ketentuan nomor 19.

Selain beberapa pokok perubahan utama di atas, perbedaan antara PMK-68/2022 dengan PMK 50/2025 adalah sebagai berikut.

Aspek PerubahanPMK LamaPMK 68/2022 (Pasal & Bunyi)PMK 50/2025 (Pasal & Bunyi)Implikasi Praktis
Status Penyerahan Aset Kripto & PPNAset kripto dianggap sebagai BKP tidak berwujud dikenai PPN.Pasal 2 ayat (1): “Atas penyerahan Aset Kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.”Menghapus PPN atas jual beli kripto, menyederhanakan skema transaksi dan menghindari double taxation.
PPN atas Jasa PMSE & Verifikasi (Mining)Tarif PPN: • 1% × tarif PPN (pedagang fisik) • 2% × tarif PPN (non-fisik)• PMSE: PPN 12% × (DPP = 11/12 × penggantian) • Penambang: (Pasal 8 ayat 2) “20% × 11/12 dari tarif PPN … × Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.”PPN kini hanya dikenakan pada layanan platform atau penambang, dengan tarif dan basis pengenaan baru yang lebih jelas.
PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Aset KriptoTarif final 0,1% (platform terdaftar Bappebti); 0,2% jika tidak terdaftar.Pasal 12: “PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi melalui PMSE dalam negeri. Pasal 20 : ”Jika melalui PMSE luar negeri: tarif 1%.Tarif naik menjadi 0,21%, dengan pembedaan tarif lebih tinggi (1%) untuk platform luar negeri mendorong transaksi via platform dalam negeri.
Definisi dan Status Hukum Aset KriptoAset kripto dikategorikan sebagai komoditas tidak berwujud (BKP).Aset kripto diposisikan sebagai aset keuangan digital, disetarakan dengan surat berharga.Pengubahan status menjadi instrumen keuangan formal, meningkatkan legitimasi dan penyesuaian regulasi ke ranah keuangan.
Regulator & Subjek PajakDiatur mengikuti pengawasan Bappebti, dengan pelaku disebut pedagang fisik aset kripto.Regulator: OJK. Saluran pajak dipusatkan melalui PPMSE dan penambang yang dikukuhkan sebagai PKP.Peralihan pengawasan ke OJK dan integrasi sistem admin DJP memperkuat tata kelola dan transparansi perpajakan.

Dengan adanya perubahan peraturan perpajakan pada PMK-50/2025 ini, diharapkan dapatmendorong pertumbuhan investasi keuangan digital melalui aset kripto baik melalui PMSE di dalam negeri maupun luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *