Bener Gak Sih Kalau Suami-Istri Wajib Menggabungkan NPWPnya?
Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Musim pelaporan SPT Tahunan telah hadir kembali, namun kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mengapa?
Mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan telah beralih menggunakan sistem Coretax. Sistem ini memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan karena semua data telah terintegrasi disini. Tetapi, kondisi di lapangan menyatakan bahwa masih banyak wajib pajak yang kebingungan dengan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax, terutama wajib pajak dengan status sudah menikah.
Pertanyaan yang sering muncul sekarang ini, “Kok status pelaporan SPT Tahunan saya jadi Kurang Bayar ya?” atau “Kenapa jadi Lebih Bayar ya?”. Kedua hal tersebut memang bisa saja terjadi pada wajib pajak dengan status sudah menikah. Ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dan statusnya sudah menikah maka cara pelaporannya tidak boleh diperlakukan sama dengan wajib pajak sebelum menikah. Yuk, simak penjelasan berikut untuk mempelajari lebih lanjut!
NPWP Istri dan Suami Digabung
Jika wajib pajak memilih untuk menggabungkan NPWPnya, maka perhitungan pajak penghasilannya akan berbeda dengan yang sebelumnya sudah dipotong. Untuk wanita yang sudah menikah dan hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja tanpa melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dianjurkan melakukan penggabungan NPWP. Karena, apabila digabung maka penghasilan dari istri dianggap sebagai Pajak Penghasilan Final (Pasal 8 UU PPh). Wajib Pajak cukup melaporkan penghasilannya melalui akun Coretax suami tanpa menambah penghasilan suami dan menyebabkan kurang bayar.
Ilustrasi:
Pak Anang memiliki usaha bengkel motor dan memiliki penghasilan neto sebesar Rp100 juta. Kemudian, istrinya Bu Anang bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan dengan penghasilan neto sebesar Rp60 juta dan telah dipotong PPh 21. Bu Anang ingin melakukan penggabungan NPWP dengan suaminya. Bagaimana cara menggabungkan NPWP dan melaporkan SPT Tahunannya?
Langkah pertama yang perlu dilakukan Bu Anang adalah memastikan status unit perpajakannya sebagai “Tanggungan” melalui akun Coretax suaminya dengan mengecek pada bagian “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”. Selanjutnya, klik pada “Data Unit Keluarga (DUK)”. Pada bagian ini, Bu Anang harus memastikan bahwa Status Hubungan Keluarga sebagai “Istri” dan Status Unit Perpajakan sebagai “Tanggungan”. Apabila belum, Bu Anang harus melakukan penambahan data istri pada DUK dengan cara klik “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya” dan “Informasi Umum”. Selanjutnya, klik “Edit”.
Tidak hanya sampai disitu, Bu Anang juga harus menonaktifkan NPWPnya sebelum 31 Maret atau sebelum SPT Tahunan Pak Anang dilaporkan. Pertama, Bu Anang login ke akun Coretaxnya melalui coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih “Portal Saya”. Selanjutnya, klik “Perubahan Status” dan pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Bu Anang harus mengisi formulir dengan alasan nonaktifasi adalah “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”. Lalu, mengupload dokumen PDF berupa KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga dan mencentang pernyataan. Yang terakhir, Bu Anang harus mengklik kirim dan memantau status pada “Portal Saya” di bagian “Kasus Saya” dan pilih kasus “Penetapan WP Nonaktif”. Penetapan tersebut dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja oleh petugas pajak.
Langkah berikutnya adalah melaporkan SPT Tahunan melalui akun Coretax Pak Anang. Diketahui bahwa penghasilan neto Pak Anang sebesar Rp100 juta dan penghasilan neto Bu Anang sebesar Rp60 juta dianggap PPh Final.
Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan Bu Anang ialah:
- Pada bagian induk SPT, pastikan menjawab “Ya” pada pertanyaan 10a dan 14c
- Mencatat dan menghapus data penghasilan dari pekerjaan dan bukti potong BPA1/BPA2/BP21 istri di L-1D (Penghasilan Neto Pekerjaan) dan L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
- Mengklik “+Tambah” di Lampiran L2 Bagian A dan memilih jenis penghasilan “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”
NPWP Istri dan Suami Tidak Digabung
Jika istri memilih NPWP terpisah dari suami maka SPT Tahunan wajib dilaporkan masing-masing. Cara perhitungan pajak penghasilannya dengan menggabungkan penghasilan suami dan penghasilan istri, kemudian dibagi secara proporsional.
Ilustrasi:
Pak Anton bekerja di PT ABC (memiliki NPWP) dengan penghasilan neto sebesar Rp200 juta dan istrinya bekerja di PT XYZ (memiliki NPWP) dengan penghasilan neto sebesar Rp150 juta. Mereka memiliki 2 orang anak yang masih SD dan 1 orang anak yang masih SMP. Dalam administrasi perpajakannya, mereka memilih untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Bagaimana cara menghitung pajaknya?
| Keterangan | Jumlah |
| Penghasilan Neto Suami | Rp 200.000.000 |
| Penghasilan Neto Istri | Rp 150.000.000 |
| Total Penghasilan Neto | Rp 350.000.000 |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/3) | Rp 126.000.000 |
| Penghasilan kena Pajak | Rp 224.000.000 |
Perhitungan PPh Terutang Gabungan:
| Tarif Pajak | Perhitungan | PPh Terutang |
| 5% | 5% x Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 |
| 15% | 15% x Rp 164.000.000 | Rp 24.600.000 |
| Total PPh Terutang Gabungan | Rp 27.600.000 | |
Proporsi PPh yang harus dibayar masing-masing:
| Wajib Pajak | Perhitungan Proporsi PPh Terutang (Rp) | PPh Terutang |
| Suami | (200.000.000/350.000.000) x 27.600.000 | Rp 15.771.429 |
| Istri | (150.000.000/350.000.000) x 27.600.000 | Rp 11.828.571 |
Berdasarkan perhitungan di atas, Pak Anton harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 15.771.429 dan istrinya sebesar Rp 11.828.571. Apabila PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja nilainya lebih kecil dari perhitungan tersebut, maka Pak Anton dan istri harus melunasi sendiri atas kekurangan pembayaran pajak tersebut.
Lalu, dalam kondisi apa biasanya terjadi Kurang/Lebih Bayar?
Hal tersebut biasanya terjadi, jika:
- Istri memiliki usaha/pekerjaan bebas
- Istri memiliki penghasilan >1 pemberi kerja
- Istri memiliki penghasilan lain (honor, sewa, dsb.)
Jadi, suami-istri tidak wajib menggabungkan NPWPnya. Direktorat Jenderal Pajak memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya, yaitu digabung atau dipisah dengan NPWP suami. Jika istri memilih untuk digabung, maka NPWP istri dinonaktifkan dan pelaporan SPT Tahunan cukup menggunakan NPWP suami. Namun, apabila memilih untuk terpisah dengan suami, maka NPWP istri tetap aktif dan tetap lapor SPT Tahunan sendiri.
Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).
