Tiap Bulan Dipotong Pajak, Tapi Kenapa Status SPT Menjadi Kurang Bayar?

Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Setiap awal tahun, wajib pajak orang pribadi diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Namun, dalam proses pelaporan, terdapat wajib pajak yang kebingungan terkait status SPT Tahunannya yang menyatakan “Kurang Bayar”. Oleh sebab itu, mari kita pelajari lebih lanjut tentang status SPT Tahunan dengan benar.

SPT Tahunan merupakan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain, jumlah pajak disetorkan sendiri, daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki wajib pajak.

Di Indonesia, sistem perpajakan menggunakan prinsip self assessment, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Apa Saja Status SPT Tahunan?

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat 3 (tiga) status SPT yang dapat muncul, yaitu Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

A. SPT berstatus Nihil, jika hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada pajak yang harus dibayar lagi. Hal ini terjadi apabila 1) jumlah pajak terutang sudah dilunasi seluruhnya melalui pemotongan/pemungutan pihak lain atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak; 2) penghasilan wajib pajak nilainya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau secara sederhana jumlah kredit pajak sama dengan pajak terutang.

Ilustrasi:
Manto, seorang PNS di Kab. Pati berstatus belum menikah (TK/0), sesuai bukti potong form 1721-A2 (BPA2) setahun memiliki penghasilan neto Rp 60.000.000 dan dipotong PPh pasal 21 Rp 300.000. Perhitungan kembali PPh Orang Pribadi Manto pada SPT PPh Orang Pribadi sebagai berikut.

Penghasilan Neto

=

60.000.000

PTKP (TK/0)

=

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

=

6.000.000

PPh Terutang

   

     5% x 6.000.0000

=

300.000

PPh Pasal 21 yang dipotong

=

300.000

PPh Kurang (Lebih) dibayar

=

Nihil

Berdasarkan data BP-A2 yang diterima Manto, jumlah PPh yang terutang sama dengan pajak yang dipotong oleh bendahara, maka status SPT Manto adalah “Nihil”.

Dengan demikian, penting untuk dipahami bahwa status SPT tersebut merupakan hasil dari perhitungan kembali pajak terutang dengan pajak yang sudah dibayar melalui pemotongan/pemungutan pihak lain atau dibayar sendiri, sehingga status SPT dapat berbeda-beda.

B. SPT berstatus Kurang Bayar, jika hasil perhitungan pajak menunjukkan jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang sudah dipotong/dipungut pihak lain atau jumlah pajak disetor sendiri sehingga selisihnya merupakan pajak yang kurang dibayar atau status SPT “kurang bayar”. Oleh karena itu, wajib pajak harus menyetorkan kekurangannya ke negara.

Saat ini terdapat wajib pajak yang masih bertanya, “Lho, kan gaji saya tiap bulan sudah dipotong pajak oleh kantor? Kenapa saat akhir tahun melaporkan SPT masih harus bayar lagi?”

Status “Kurang Bayar” umumnya terjadi karena beberapa faktor antara lain:

Wajib Pajak PindahLokasi Pekerjaan Dalam Satu Tahun Pajak, Namun Tidak Menyerahkan Bukti Potong PPh 21 (Form 1721-A1) Ke Perusahaan Yang Baru
Kondisi ini merupakan penyebab yang paling umum. Bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak, misalnya, bulan Januari s.d. April di PT A kemudian pindah kerja di bulan Juli s.d. Desember ke PT B. Dalam kondisi ini karyawan wajib menyerahkan bukti potong PPh 21 dari PT A ke perusahaan yang baru (PT B).  Apabila bukti potong PPh pasal 21 tidak diserahkan maka dalam bukti potong PPh 21 masing-masing perusahaan akan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak secara utuh. Ketika melakukan perhitungan PPh selama satu tahun, seharusnya kedua penghasilan tersebut digabungkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi dan PTKP hanya boleh dikurangkan satu kali. Perhitungan tersebut akan berdampak pada jumlah Penghasilan Kena Pajak dan menimbulkan selisih pajak terutang dengan  jumlah pajak yang dibayar.

Ilustrasi:

A1 dari PT A

A1 dari PT B

Penghasilan Neto:

50.000.000

Penghasilan Neto:

70.000.000

PTKP (TK/0):

54.000.000

PTKP (TK/0):

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak:

0

Penghasilan Kena Pajak:

16.000.000

PPh Terutang:

0

PPh Terutang:

5% x 16.000.000

800.000

 

PenghitunganPPh pada SPT Tahunan:

Penghasilan Neto

=

120.000.000 (50.000.000+70.000.000)

PTKP (TK/0)

=

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

=

66.000.000

PPh Terutang

   

     5% x 60.000.0000

     15% x 6.000.000

=

3.000.000

900.000

Total PPh Terutang

=

3.900.000

PPh Pasal 21 yang dipotong

=

800.000

PPh Kurang/(Lebih) dibayar

=

3.100.000

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Memiliki PenghasilanLain (Freelance)
Wajib pajak orang pribadi dengan status karyawan atau karyawati dan memperoleh penghasilan lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 

Misalnya, Budi, seorang karyawan tetap dit PT A, dan pada akhir pekan juga menjadi fotografer atau berjualan secara online. Atas penghasilan yang diperoleh Budi seluruhnya wajib dilaporkan dan dihitung hitung kembali sesuai ketentuan perpajakan. Atas akumulasi penghasilan ini dapat mengakibatkan penerapan lapisan tarif pajak yang lebih tinggi sehingga mengakibatkan status kurang bayar.

Ilustrasi:
Anto memiliki penghasilan sebagai karyawan dan memperoleh penghasilan lain berupa jasa perantara penjualan properti.

A1 dari PT A

1721-VI (Tidak Final)

Penghasilan Neto:

70.000.000

Penghasilan lain

50.000.000

PTKP (TK/0):

54.000.000

Dipotong PPh 21

1.250.000

Penghasilan Kena Pajak:

16.000.000

   

PPh Terutang: 5% x 16.000.000

800.000

   

 

PenghitunganPPh pada  SPT Tahunan:

Penghasilan Neto

=

120.000.000 (70.000.000+50.000.000)

PTKP (TK/0)

=

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

=

66.000.000

PPh Terutang

   

     5% x 60.000.0000

     15% x 6.000.000

=

3.000.000

900.000

Total PPh Terutang

=

3.900.000

PPh Pasal 21 yang dipotong

=

2.050.000

PPh Kurang/(Lebih) dibayar

=

1.850.000

Adanya DataDari Pihak Ketiga Yang Terekam Pada Sistem (Coretax)
Di era transformasi digital, data transaksi dari pihak ketiga dengan mudah terekam ke dalam sistem Coretaxkarena terhubung dengan identitas wajib pajak berupa “NIK”. Misalnya, penghasilan bunga tabungan/deposito dari bank, cashbackdari platform digital yang dianggap objek pajak, atau honor kegiatan dari pihak ketiga. Semua data “Bukti Pemotongan PPh” ini akan secara otomatis terdeteksi dan masuk ke sistem DJP.

Dengan demikian, wajib pajak seharusnya tidak menghapus data penghasilan atau bukti pemotongan untuk menjadikan status SPT berubah menjadi “Nihil”. Kenapa? Karena data yang muncul secara otomatis pada di sistem ini tetap tersimpan pada sistem DJP dan dapat diminta penjelasan melalui SP2DK atau dapat dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP.

C. SPT berstatus Lebih Bayar, jika pajak yang terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang dibayar melalui pemotongan pihak lain atau dibayar sendiri. Atas kelebihan bayar tersebut, wajib pajak dapat meminta kembali melalui permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Ilustrasi:
Kenzo seorang guru di sekolah swasta dengan 1 pemberi kerja (status TK/0). Penghasilan neto setahun Rp 40.000.000 dipotong PPh 21 Rp nihil. Kenzo juga menerima imbalan royalti buku Rp 5.000.000 dipotong PPh 23 Rp 750.000.

PenghitunganPPh pada  SPT Tahunan:

Penghasilan Neto

=

45.000.000

PTKP (TK/0)

=

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

=

0

PPh Terutang

=

0

Kredit Pajak (PPh 21 Dipotong)

=

750.000

PPh Kurang/(Lebih) dibayar

=

(750.000)

 

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Sesuai Keadaan Yang Sebenarnya

Melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik dari gaji, honor kegiatan, pekerjaan sampingan, atau penghasilan lainnya akan membuat wajib pajak nyaman. Mengapa? Beberapa kewenangan DJP sebagai otoritas pajak berupa pengenaan sanksi administrasi atau sanksi pidana dapat diterapkan kepada wajib pajak apabila :

  1. Status SPT Dianggap Tidak Benar.
    Wajib pajak dianggap memberikan laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
  1. Menerbitkan “Surat Cinta” (SP2DK).
    Sistem Coretax akan mendeteksi ketidakcocokan data transaksi dengan data SPT yang dilaporkan wajib pajak, sehingga wajib pajak akan diminta menjelaskan atau mengklarifikasi data yang dicantumkan pada “Surat Cinta”.
  1. Sanksi Administrasi Bunga, Denda dan Sanksi Pidana.
    Jika wajib pajak terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi admnistrasi atau sanksi pidana dibidang perpajakan.


Dengan demikian, apabila pada saat melaporkan SPT Tahunan status SPT menjadi “Kurang Bayar”, jangan panik. Coba Ikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Cek kembali data wajib pajak. Pastikan semua angka yang dimasukkan sudah benar sesuai Bukti Potong (Form 1721-A1 atau Form 1721-A2).
  • Apabila ternyata status SPT “Kurang Bayar”, bayarlah kekurangannya dengan membuat kode billing langsung pada aplikasi Coretax, selanjutnya wajib pajak dapat membayar melalui bank, kantor pos, ataupun marketplace yang bekerja sama.
  • Setelah melakukan pembayaran, maka SPT akan secara otomatis tersampaikan dan tanda terima SPT akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di sistem Coretax
  • Pastikan proses pembayaran dan pelaporan dilakukan sebelum batas waktu (31 Maret untuk Orang Pribadi) agar terhindar dari denda keterlambatan sebesar Rp100.000,-.


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan dapat berstatus nihil, kurang bayar, ataupun lebih bayar sesuai dengan perhitungan pajaknya. Yang paling penting dalam pelaporan SPT adalah memastikan seluruh data yang dilaporkan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan negara.

Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *