Harta Tidak Dilaporkan Seluruhnya di SPT Tahunan, Hati-Hati Dapat “Surat Cinta”

Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Sekarang ini kita telah memasuki pekan kedua bulan Maret, dimana batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian mendekat. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seseorang yang memiliki NPWP. Dalam Pasal 95 ayat 1 PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dijelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Namun, apakah kalian tau apa yang dimaksud dengan “benar, lengkap, dan jelas”?

Benar,artinya SPT yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mulai dari cara menghitung pajaknya, tarif yang digunakan, hingga jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam SPT.

Lengkap,artinya semua informasi yang diminta dalam formulir SPT diisi secara lengkap tanpa ada yang terlewat. Wajib pajak harus menyampaikan semua sumber penghasilannya baik yang menjadi objek pajak, bukan objek pajak, maupun penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Kemudian, mengisi daftar harta dan kewajiban yang dimiliki secara detail.

Jelas,artinya informasi yang disampaikan dalam SPT harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesalahan tafsir. Wajib pajak dapat menjelaskan jenis penghasilan yang diperoleh, kemudian juga dapat menjelaskan keterangan harta secara spesifik.

Walaupun demikian, nyatanya masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya secara benar, lengkap, dan jelas, khususnya terkait daftar harta.  Sebagian wajib pajak berpendapat semakin banyak harta yang dilaporkan pada SPT maka semakin banyak PPh yang harus dibayar. Pemahaman yang keliru terkait pelaporan harta ini perlu dilakukan edukasi sehingga kewajiban pajak dapat dilaksanakan secara benar, lengkap dan jelas.

Masih adanya harta yang belum dilaporkan pada SPT tentunya merugikan bagi wajib pajak, pengawasan bahkan pemeriksaan pajak yang menjadi kewenangan DJP tentunya terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan material wajib pajak.

Ketidaksesuaian antara harta dengan penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf P UU Pajak Penghasilan, dapat memunculkan pertanyaan bagi petugas pajak sehingga wajib pajak diminta penjelasan melalui “Surat Cinta” atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Apa keuntungan jika wajib pajak melaporkan Daftar Harta secara jujur?

  1. Menghindari “Surat Cinta” dari kantor pajak. Misalnya wajib pajak tidak melaporkan harta berupa rumah SPT, maka atas harta tersebut akan diminta penjelasan apakah berasal dari penghasilan yang sudah dibayar/dikenakan PPh.
  2. Memudahkan klarifikasi atas data harta. Saat ini, DJP sudah menerima data dan informasi dari banyak pihak untuk dilakukan pencocokan dengan data SPT, misalnya dari BPN telah diterima data kepemilikan tanah/bangunan, bank BUMN maupun swasta lainnya berupa data laporan keuangan terkait fasilitas kredit usaha maupun konsumsi, dan perusahaan dealer kendaraan terkait penjualan kendaraan tergolong mewah. Dengan demikian, data harta milik wajib pajak yang belum dlaporkan secara bertahap kemungkinan akan dikonfirmasi oleh DJP.
  3. Terhindar dari sanksi administrasi akibat penambahan harta bersih yang belum dikenakan pajak atau belum dilaporkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
  4. Memudahkan administrasi apabila harta tersebut diwariskan dan mendapat fasilitas bebas PPh karena merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.


Seberapa mungkin DJP dapat mengetahui harta yang disembunyikan oleh wajib pajak?

Jawabannya sangat mungkin. DJP memiliki “mata dan telinga” di mana-mana berkat dukungan peraturan dan teknologi yang canggih. Berikut penjelasannya.

  1. DJP Mempunyai Akses “Pintu Belakang” ke Rekening Wajib Pajak
    Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, bank, asuransi, dan entitas keuangan lainnya wajib menyampaikan data ke DJP berupa nama, nomor rekening, saldo akhir, dan penghasilan bunga yang dibayarkan. Jadi, informasi terkait tabungan nasabah sudah dimiliki oleh DJP.
  1. Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Luar Negeri
    Punya aset di luar negeri agar tidak terlacak? Sekarang berlaku sistem Exchange of Information (EOI)sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017. Melalui perjanjian internasional ini, otoritas pajak antarnegara dapat saling tukar-menukar data. Jadi, kepemilikan aset wajib pajak di Singapura atau negara lain tetap bisa terdeteksi secara otomatis oleh DJP.
  1. Jaringan Data Gurita
    DJP telah bekerja sama dengan 69 instansi pemerintah untuk memperoleh data dan  informasi transaksi keuangan dan perpajakan wajib pajak. Misalnya data pembelian rumah dari BPN, data pembeli mobil dari Samsat, hingga transaksi kartu kredit, semuanya telah mengalir ke sistem data DJP. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017.
  1. Pengawasan Menggunakan “Robot” Canggih
    DJP kini juga memanfaatkan teknologi Data Miningdan Artificial Intelligence (AI)untuk mengolah data-data transaksi keuangan sehingga mampu melakukan pengawasan dan memetakan kewajiban perpajakan dengan akurat melalui Compliance Risk Management (CRM).


Dengan demikian, memahami dan melaporkan harta sesuai keadaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajib kita laksanakan agar terhindar dari sanksi perpajakan  dimasa yang akan datang.

Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuanyang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *