Mudah & Praktis, Hitung Pajak Kamu Pakai NPPN Aja!

Oleh : Tri Wulandari (Penugasan Lain KTTA)

Dalam perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak seringkali menjadi momok menakutkan bagi sebagian wajib pajak. Banyak yang merasa bingung dengan rumitnya prosedur, pencatatan keuangan yang harus dilakukan, serta adanya batas waktu pelaporan. Namun, dengan hadirnya Coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi karena wajib pajak dapat lebih mudah dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, salah satunya melalui mekanisme pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) secara online.

Apa Itu NPPN?
NPPN adalah sebuah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat tertentu dalam menghitung besarnya penghasilan neto tanpa harus menyusun laporan keuangan secara lengkap. Dengan NPPN, wajib pajak cukup melakukan pencatatan sederhana dan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan yang rumit. Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi pelaku usaha kecil, pekerja bebas, atau profesi mandiri seperti dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.

Fasilitas ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap memenuhi ketentuan peraturan dengan cara yang mudah dan efisien. Jadi, bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, NPPN dapat menjadi solusi agar administrasi dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah.

Siapakah Yang Dapat Menggunakan NPPN?
Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, syarat utama agar seseorang bisa mengajukan dan menggunakan NPPN adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Peredaran bruto (omzet tahunan) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.;
  • Belum pernah menyelenggarakan pembukuan pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022.

Apabila wajib pajak sudah pernah melakukan pembukuan mulai Tahun Pajak 2022, maka wajib pajak tidak diperkenankan lagi melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.

Kapan Batas Waktu Pengajuan NPPN?
Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan sebelum batas waktu tertentu agar fasilitas ini dapat digunakan secara efektif. Batas waktu pengajuan paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak berjalan. Misalnya, untuk tahun pajak 2026, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kecuali, bagi wajib pajak yang baru terdaftar, maka 3 bulan dihitung mana yang lebih dulu antara “sejak terdaftar” atau “akhir tahun pajak”. Misalnya, wajib pajak baru terdaftar pada 1 Februari 2026. Maka, batas waktu pengajuan NPPN adalah 3 bulan sejak tanggal pendaftaran, yaitu paling lambat 30 April 2026. Jika wajib pajak baru terdaftar pada 20 November 2026, maka wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Jika terlambat mengajukan, maka secara otomatis sistem akan menganggap wajib pajak memilih metode pembukuan mulai tahun pajak tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan batas waktu pengajuan agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan.

Bagaimana Langkah-Langkah Pengajuan NPPN Secara Online Melalui Coretax?
Demi kemudahan dan kenyamanan wajib pajak, DJP menyediakan layanan pengajuan NPPN secara onlinemelalui Coretax. Berikut adalah panduan lengkap langkah-langkahnya:

  1. Login ke Portal Resmi DJP
    Anda harus masuk ke portal resmi DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan sudah memiliki akun dan login dengan data yang valid.
  1. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak
    Setelah login, pilih menu “Layanan Wajib Pajak” kemudian klik “Layanan Administrasi”.
  1. Buat Permohonan Layanan Administrasi
    Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”, lalu pilih layanan pajak “AS.04”, selanjutnya pilih kategori layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
  1. Isi Data Kasus
    Sistem akan mengarahkan ke halaman pengisian data terkait Tahun Pajak, Peredaran Bruto Tahun Pajak terkait, dan Kota/Kabupaten tempat pemberitahuan dibuat. Pastikan data diisi secara lengkap dan benar.
  1. Verifikasi dan Tandatangani Dokumen
    Setelah semua data terisi, klik “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”. Jika sudah tercentang, klik “Create PDF” sebelum klik simpan. Setelah dokumen berhasil disimpan, silakan klik “Sign” dan klik “Kirim”.
  1. Tunggu Konfirmasi dan Cek Status
    Setelah pengajuan dikirim, proses verifikasi berlangsung. Jika sudah berhasil, akan muncul pemberitahuan di menu “Layanan Wajib Pajak” >> “Layanan Administrasi” >> “Daftar Fasilitas Saya”. Pastikan dokumen sudah diterima lengkap.


Apa Manfaat Jika Menggunakan NPPN?
Selain mengurangi beban administrasi, manfaat utama dari penggunaan NPPN antara lain:

  • Sederhana dan Praktis
    Tidak perlu menyusun laporan keuangan lengkap
  • Fleksibel
    Cocok untuk usaha kecil dan pekerja bebas yang penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar per tahun
  • Mengurangi Risiko Kesalahan
    Penghitungan penghasilan neto dilakukan berdasarkan norma yang sudah ditetapkan, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan pelaporan
  • Mempermudah Pelaporan Tahunan
    Dengan pemberitahuan yang sudah dilakukan sebelumnya, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan tidak rumit.


Perlu Diingat!

  • Pastikan pengajuan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, agar fasilitas NPPN dapat digunakan;
  • Jika sudah melakukan pembukuan sejak Tahun Pajak 2022, wajib pajak tidak boleh lagi menggunakan NPPN di tahun berikutnya;
  • Perhatikan data yang diisi agar sesuai dan valid;
  • Jika mengalami kendala, DJP menyediakan panduan lengkap melalui tutorial video di s.kemenkeu.go.id/MATERINPPN dan layanan bantuan melalui kanal Kring Pajak (1500200).


Contoh Kasus: Penggunaan NPPN oleh Pekerja Bebas dan UMKM

  1. Seorang dokter mandiri yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan NPPN dan cukup melakukan pencatatan sederhana. Dengan pengajuan yang tepat, dokter ini tidak perlu menyusun laporan keuangan lengkap. Cukup menggunakan tarif NPPN yang berlaku dan melaporkan penghasilannya secara rutin.
  2. Seorang istri yang memiliki usaha dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Maka, istri harus melaporkan penghasilannya melalui SPT suami dan mengajukan pemberitahuan NPPN melalui akun Coretax suami. Jika penghasilan dari usaha istri dilaporkan secara terpisah, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui akun Coretaxnya sendiri.

Dalam era digitalisasi perpajakan, DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Pengajuan NPPN secara online melalui Coretax merupakan langkah nyata kemudahan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP agar wajib pajak lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan memahami syarat, manfaat, dan tata cara pengajuan, wajib pajak dapat lebih tenang dan yakin dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Jangan tunda lagi, yuk segera manfaatkan fasilitas NPPN ini agar proses perhitungan dan pelaporan pajak Anda lebih nyaman!

Wajib pajak harus tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis (tidak dipungut biaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *